News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

HARTA KEKAYAAN Rapsel Ali, Menantu Wapres Maruf Amin yang Diisukan Jadi Menteri Baru Jokowi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi, Rapsel Ali, dan Maruf Amin. - Berikut ini daftar harta kekayaan Rapsel Ali, menantu Wapres Maruf Amin yang diisukan akan menjadi menteri baru Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara sejumlah nama yang diprediksi akan menjadi menteri baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah menantu Wakil Presiden Maruf Amin, Muhammad Rapsel Ali.

Seperti diketahui, isu reshuffle kabinet semakin kencang setelah DPR RI menyetujui dua nomenklatur baru Kementerian dalam Rapat Paripurna, Jumat (9/4/2021).

Dua nomenklatur tersebut yakni penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek menjadi Kemendikbudristek, serta pembentukan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tak hanya untuk mengisi dua pos tersebut, reshuffle kabarnya juga akan dilakukan untuk mengganti beberapa nama di Kabinet Kerja Jilid II.

Rapsel Ali yang merupakan anggota DPR RI fraksi Partai NasDem ini mengaku telah bertemu Jokowi pada Rabu (14/4/2021).

Baca juga: PROFIL Rapsel Ali, Mantu Wapres Maruf Amin yang Diisukan Jadi Menteri Baru Jokowi

Baca juga: 12 Nama Diprediksi Jadi Menteri Baru Jokowi, Moeldoko Kabarnya Diganti hingga Mantu Wapres Dipanggil

Diwartakan Tribunnews, Rapsel mengatakan ia dan Jokowi hanya berbicara soal kebangsaan.

“Rabu pagi saya bertemu Presiden Jokowi. Keesokan harinya saya dipanggil Wakil Presiden."

"Ada beberapa hal yang kami bahas, terutama persoalan-persoalan terkait kebangsaan."

"Intinya adalah bagaimana Indonesia bisa semakin maju,” bebernya, Sabtu (17/4/2021).

Ia pun menanggapi santai terkait namanya yang digadang-gadang akan menjadi menteri baru Jokowi.

Mengenai hal ini, Waketum DPP NasDem, Ahmad Ali, menyerahkan seluruhnya pada Jokowi.

Pasalnya, kata Ahmad, pemberhentian atau pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden.

“Sebagai partai pasti senang kalau ada kader dianggap layak atau mumpuni menjadi menteri."

"Namun kami paham benar bahwa mengangkat atau memberhentikan seseorang pada suatu jabatan, itu menjadi kewenangan Presiden,” katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini