TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 28 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).
"Hari ini (19/4/2021) pemeriksaan saksi AUS perkara korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Ali mengatakan ke-28 saksi akan diperiksa di Kantor Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat
Mereka adalah Maman Sulaiman selaku Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setda Pemkab Bandung Barat, Rini Rahmawati selaku Staf Keuangan CV Bintang Pamungkas, dua pihak swasta bernama Rian Firmansyah dan Asep Lukman Hermawan, serta seorang bernama Mitha Irniansyah.
KPK juga memanggil wiraswasta bernama Kokon Risman Wiguna, Wakil Direktur PT Jagat Dirgantara dan Keuangan CV Sentra Sayuran Garden City Lembang Gina Tresnawati Utama, PNS atau Kepala Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat Rachmat Danang Syafaat, Wakil Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garinda.
Kemudian PNS bernama Imam Santoso Mulyo, Nani Setia Ningsih Mengurus Rumah Tangga, Priyo Nugroho selaku PNSatau Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Sosial Kab. Bandung Barat, Asep Cahyadinata selaku Direktur Utama PT Jagat Dir Gantara, Yusup Sumarna selaku Direktur CV Sentral Sayuran Garden City, dan Hardy Febrian Sobana Karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri Dan CV Satria Jakatamilung.
Lalu, Diane Yuliandari selaku PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Bandung Barang, Denny Indra Mulyawan selaku Wiraswasta, Donih Adhy Heryady selaku Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum, Heri Partomo Kepala Dinas Sosial Pemkab. Bandung Barat, Asep Saefudin Direktur CV Satria Jakatamilung, Rerry Sri Rezeki PNS pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat dan Erni Susianti PNS atau Kasubbag Program & Keuangan Pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat.
Terakhir, ada Anang Widianto PNS pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat, Candra Kusumawijaya PNS pada Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat, Aan Sopian Gentina selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab. Bandung Barat, Rita Nurcahyani selaku PNS pada Kasi SDM Pada Dinas Kesehatan Pemkab. Bandung Barat, Tuty Heriyaty PNS Pada Kabid Sdk Dinas Kesehatan Pemkab. Bandung Barat dan Kamaluddin selaku ajudan Bupati.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi satu di antara penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Sampaikan Sang Istri Positif Covid-19, Kini Isolasi Mandiri
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket
pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.