TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengadakan vaksinasi Covid-19 untuk budayawan dan seniman di Galeri Nasional, Jakarta, pada hari ini, Senin (19/4/2021).
Pemberian vaksin Covid-19 dilakukan kepada 500 orang seniman yang terdiri dari unsur budayawan, sastrawan, pelaku perfilman, pelaku bidang tari, teater, musisi, dan fesyen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan pemberian vaksin Covid-19 kepada pelaku seniman merupakan bentuk kepedulian Negara dalam melindungi semua kalangan masyarakat agar Indonesia kembali pulih.
"Vaksinasi bagi seniman dan budayawan adalah bentuk kepedulian Bapak Presiden RI yang ingin sektor seni dan budaya segera bangkit dan pulih dari pandemi,” ucap Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Jubir Vaksinasi Covid-19: Orang Gangguan Jiwa Punya Hak untuk Divaksin
Vaksinasi bagi seniman dan budayawan ini, menurut Nadiem, untuk menggeliatkan kembali sektor seni dan budaya Indonesia agar segera bangkit dan pulih dari pandemi.
Nadiem mengimbau kepada pelaku seniman yang belum mendapatkan vaksinasi agar bersabar hingga tiba saatnya diberikan vaksin oleh pemerintah.
"Kami berharap, para seniman dan budayawan lainnya bisa bersabar menunggu giliran. Pemerintah telah mencanangkan vaksinasi gratis bagi semua,” ujar Nadiem.
Pada masa pandemi Covid-19, Kemendikbud telah melakukan sejumlah terobosan yang dilakukan secara cepat dan masif pada bidang kebudayaan agar pelaku budaya dan seniman tetap bisa hadir di tengah-tengah masyarakat.
Di antaranya dengan peningkatan kompetensi kepada 962 tenaga bidang kebudayaan, pelestarian 4.822 cagar budaya.
Lalu penetapan dan perlindungan terhadap 458 warisan budaya yang telah didaftarkan, penetapan 30 desa pemajuan kebudayaan, serta 330 karya perfilman dan musik Indonesia.
Selain itu, program-program seperti Apresiasi Pelaku Budaya, Fasilitasi Bidang Kebudayaan, dan Pekan Kebudayaan Nasional juga telah mendapatkan penerimaan yang positif di kalangan seni dan budaya.
Nadiem bersama dengan Menparekraf/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 pada pertengahan tahun lalu.