News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Anggap Dirinya sebagai Nabi Ke-26, YouTuber Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. 

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021).

JPZ dikenakan pasal 156a KUHP, tentang dugaan penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sehingga, JPZ terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

"Yaitu pasal 156a KUPH tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ramadhan. 

Baca juga: PKB Dukung Polisi Tangkap Joseph Paul Zhang: Dia Telah Tebar Kebencian

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Joseph Paul Zhang (JPZ), Senin (19/4/2021) sore.

Penerbitan DPO tersebut rencanannya akan dikirim ke Interpol untuk segera mengeluarkan red notice bagi JPZ.

"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar Interpol untuk segera mengeluarkan red notice," ungkap Kombes Pol Ramadhan.

Baca juga: Imigrasi: Joseph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia Tujuan Hong Kong pada 2018

Hal ini dilakukan karena Polri telah menelusuri, JPZ sedang berada di Jerman.

"Bareskrim Polri segera akan mengeluarkan DPO yang tentunya DPO ini kan diserahkan ke interpol."

"Pertama, Polri sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Direktorat Jendral Imigrasi dan Interpol."

"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri, sampai sejauh ini penelurusan dari Polri JPZ berada di negara Jerman," ungkap Brigjen Rusdi pada Kompas Malam yang tayang pada Senin (19/4/2021).

Diketahui sebelumnya, JPZ dianggap meresahkan masyarakat atas penista agama yang JPZ lakukan melalui tayangan YouTube milik pribadinya.

Pada konten YouTube miliknya, JPZ menyatakan dirinya sebagai Nabi ke-26.

Pernyataan ini membuat Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini ikut memberikan komentar.

Baca juga: Imigrasi: Joseph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia Tujuan Hong Kong pada 2018

Menurut Helmy, JPZ telah mengatakan ketidaksukaannya pada suatu ajaran agama.

Sehingga dirinya sangat tidak tidak terima atas pernyataan dari JPZ yang cenderung akan memecah belah persatuan bangsa.

"Yang bersangkutan mengatakaan bahwa ketidaksukaan pada suatu ajaran, yaitu ajaran agama islam, terutama tentang puasa, dan bahkan (JPZ) dengan mengolok-olok dan menghina ajaran umat islam."

"Maka dari itu saya mengecam keras atas pernyataan dari JPZ yang cenderung akan memecah belah persatuan bangsa Indonesia," ujar Helmy.

Helmy berharap pihak kepolisian dapat bertindak secara tegas mengusut tuntas pelaku tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain tentang dugaan penistaan agama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini