News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

Daftar Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021, Pemberian THR hingga Kartu Sembako

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait PPKM Mikro, Sabtu (20/2/2021). Berikut program pengungkit ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan belanja masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan kebijakan dan aturan dalam rangka pengendalian Covid-19 saat Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Kebijakan tersebut untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat untuk kegiatan non-mudik yang diizinkan.

“Untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya Testing (PCR/Antigen/Ge-Nose) berlaku hanya H-1."

"Dilakukan pembatasan kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat oleh Polri/TNI/Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda masing-masing,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Antisipasi Musim Mudik Lebaran

Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Pesanan Tiket Garuda Anjlok 40 Persen

Airlangga Hartarto saat beraudiensi dengan para milenial pelaku industri kreatif, Selasa (9/3/2021) di kantornya. (Istimewa)

Pada libur mudik lebaran 2021, selain upaya pembatasan dan peniadaan kegiatan mudik, juga diimbangi dengan berbagai program yang tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi.

“Pemerintah akan konsisten menjaga keseimbangan antara program pengendalian Covid-19, dengan Program Pengungkit Perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Airlangga.

Berikut program pengungkit ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan belanja masyarakat:

1. Pemberian THR Keagamaan untuk pekerja/buruh

Pembayaran THR dilakukan secara penuh (tidak dicicil) dan paling lama dibayarkan H-7 Idul Fitri.

2. Pemberian THR untuk ASN/prajurit TNI/anggota Polri

Harus dibayarkan paling lama H-10 Idul Fitri.

3. Percepatan program Perlindungan Sosial dan Kartu Sembako

Jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat menjadi awal Mei 2021.

Baca juga: SE Menaker Imbau Pekerja di Dalam dan Luar Negeri Tak Mudik Lebaran, Kecuali Darurat

Baca juga: Jokowi, Wapres Maruf Amin, Menko, Para Menteri dan Semua Pejabat Negara Tidak akan Mudik Lebaran

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini