Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan, tidak ada skenario atau rencana tersusun dalam pelaksanan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah.
Di mana prosesi peletakan batu pertama itu yang akhirnya memicu kerumunan di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat (13/11/2020) silam.
Sugito mengatakan, kegiatan yang memicu kerumunan tersebut murni terjadi karena adanya spontanitas dari para masyarakat.
"Kita akan mengkonfirmasi kejadian yang terjadi di pondok pesantren di pimpinan saat itu, tidak ada skenario untuk pelaksanaan teratur. Semuanya spontanitas," ucap Sugito kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Menurut Sugito bentuk spontanitas tersebut juga tergambar dari tak adanya panitia khusus pada prosesi pelaksanaan tersebut.
"Sebetulnya kami gak ada (panitia), kami semua spontanitas," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) juga menceritakan terkait adanya prosesi peletakan batu pertama di Masjid Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah tersebut.
Dia menjelaskan bangunan yang masih semi permanen menjadi alasan pihaknya melakukan pembangunan masjid yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu.
Hal itu disampaikan eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, dalam sidang lanjutan perkara kasus kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Hakim Butuh Istirahat, Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Petamburan Rizieq Diagendakan Kamis Mendatang
Dalam hal ini, Rizieq mempertanyakan terlebih dahulu terkait pengetahuan kondisi masjid yang ada di dalam Pondok Pesantren tersebut kepada para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apakah anda tahu kalau di dalam MS itu ada masjid terbuat dari kayu dan triplek?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Dominan para saksi ketika ditanya Rizieq, menjawab kalau tidak mengetahui perihal tersebut.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Kasatpol PP Kab Bogor Agus Ridhallah; Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto; Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan Relawan; dan Camat Megamendung Endi Rismawan.