Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendukung larangan takbir keliling yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (19/4/2021).
Robikin mengatakan pada prinsipnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan.
Baca juga: Ketua Satgas Covid Peringatkan, Mudik di Saat Pandemi Bisa Menimbulkan Hal yang Tragis
"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari. Namun hal itu tak boleh memadamkan nyala syiar keagamaan," kata Robikin kepada Tribunnews.com pada Selasa (20/4/2021).
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kata Robikin, muslim bisa menggemakan takbir dari rumah, surau, musala, masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Antisipasi Musim Mudik Lebaran
"Selain itu, masyarakat muslim dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif dalam merayakan idul fitri," kata Robikin.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Diberitakan sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa pemerintah melarang adanya takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.
Kegiatan takbiran menurut Gus Yaqut dilakukan di masjid saja, tanpa harus berkeliling.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19" kata Menag, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (19/4/2021).
Baca juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik, Sejumlah PO Bus di Ciputat Kompak Naikkan Tarif
Kegiatan takbiran di masjid juga kata Menag harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Menurut Menag pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.
Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19. Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.
Pemerintah kata Menag terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.
Oleh karena ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.
"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," pungkasnya.