“Inklusif juga berarti komunikasi yang lebih terbuka dan intensif antara Kadin Indonesia, Kadin daerah, kabupaten kota, dan asosiasi-asosiasi. Saya ingin kita semua tumbuh secara inklusif tanpa melihat skala industri dan besarnya modal yang dimiliki. Tanpa memprioritaskan industri tertentu untuk tumbuh dan berkembang sementara industri lainnya tidak berdaya untuk bertahan di tengah pandemi,” katanya.
Sementara itu, ia juga ingin mendorong para pelaku usaha (swasta) agar saling menjalin kolaborasi tidak terkecuali dengan pemerintah. Arsjad Rasjid mengungkapkan jika swasta tidak aktif untuk berkolaborasi, maka perekonomian akan lama untuk pulih.
“Lebih mendorong keterlibatan swasta dalam pemulihan ekonomi nasional, termasuk menciptakan kolaborasi dan sinergi antara pihak swasta dengan BUMN,” tambahnya.
Empat misi Arsjad Rasjid bagi perekonomian Indonesia
Untuk misinya, ada empat langkah yang bakal dilakukan oleh calon Ketum Kadin ini. Pertama, ia akan mendorong seluruh asosiasi dari lintas sektor untuk lebih mengutamakan kesehatan. Pasalnya kesehatan merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Kedua, pengembangan ekonomi nasional dan daerah. Yang mana nantinya akan memastikan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan akses yang sama untuk memulai bisnis dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
“Dengan demikian, tidak hanya perekonomian kita akan semakin kuat. Tingkat kesenjangan di dalam masyarakat bisa kita perkecil,” jelasnya.
Ketiga, pengembangan kewirausahaan dan kompetensi. Dua hal tersebut akan menjawab tantangan di era digital. Para pelaku usaha perlu melakukan akselerasi usaha yang berbasiskan data dan ekonomi digital. Pasalnya, ekonomi digital telah mengubah cara berinteraksi antara pelaku usaha dengan konsumen. Pilar ketiga tersebut juga perlu diimbangi dengan solidaritas dari internal Kadin Indonesia dan regulasi.
“Sehingga kita perlu berkolaborasi untuk relevan. Demikian pula kolaborasi antara pengusaha besar dan UMKM perlu diperkuat,” kata Arsjad Rasjid.
Terakhir, menjalankan fungsi Kadin Indonesia sebagaimana mestinya untuk menjadi wadah komunikasi antara pengusaha dan pemerintah. “Sesuai dengan Undang-Undang No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri,” tutupnya.