TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Juliari menerima uang tersebut melalui dua orang kepercayaannya di Kemensos, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," ucap kaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Jaksa menyebut, dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, Juliari melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya.
Jaksa merinci, pada bulan Mei 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap pertama sebesar Rp1.770.000.000.
Uang itu didapat beberapa vendor penyedia paket bansos Covid19.
Baca juga: Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan
Berikut daftar vendor berikut jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap 1 pengadaan bansos:
- PT Bumi Pangan Digdaya sebesar Rp170 juta
- PT Tahta Djaga Internasional Rp150 juta
- PT Girimekar Abadi Jaya Rp100 juta
- CV Bahtera Assa Rp85 juta
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta
- CV Moun Cino Rp35 juta