News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Kejagung Sita 7 Ribu Meter Tanah Aset Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Asabri

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini Hotel Goodway Batam yang disita oleh Kejaksaan Agung RI karena terseret kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang menyeret tersangka Benny Tjokrosaputro.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau.

Aset yang disita berupa 6 bidang tanah dan bangunan seluas 7.360 meter persegi.

"Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4).

Menurut Leonard, penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Kemudian, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.

"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," imbuh Leonard. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Leonard mengatakan terhadap aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita sebuah hotel di Solo Baru, Jawa Tengah.

Akta pendirian hotel itu atas nama Benny Tjokro dan adiknya, Jimmy Tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini