TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) Benny Tjokrosaputro di Batam, Kepulauan Riau.
Aset yang disita berupa 6 bidang tanah dan bangunan seluas 7.360 meter persegi.
"Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4).
Menurut Leonard, penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Kemudian, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.
"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," imbuh Leonard.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Leonard mengatakan terhadap aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita sebuah hotel di Solo Baru, Jawa Tengah.
Akta pendirian hotel itu atas nama Benny Tjokro dan adiknya, Jimmy Tjokro. Mereka memiliki saham mayoritas di hotel tersebut.