TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaaman tahun 2021.
Posko ini bertujuan untuk menampung aduan para perkerja soal pelaksanaan pembayaran THR hingga pelayanan informasi dan konsultasi.
Menurut Ida, posko ini hadir sebagai satu bentuk fasilitas pemerintah agar pembayaran THR pekerja benar-benar bisa dilaksanakan.
"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelas Ida, dikutip dari Kemnaker.go.id, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Minta PNS Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021
Baca juga: 6 Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021: THR, Perlindungan Sosial hingga Kartu Sembako
Tak hanya untuk pekerja, posko ini juga memberikan akses pelayanan untuk pengusaha maupun masyarakt umum.
Layanan posko THR ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
Posko THR ini pun diadakan secara offline (luring) dan daring.
Layanan secara offline bisa didapatkan masyarakat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Baca juga: KAPAN THR 2021 Cair? Berikut Besaran THR yang Diterima PNS, Diberikan Secara Penuh
Baca juga: THR ASN, TNI dan Polri akan Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Tentunya, pengadaan layanan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara untuk daring atau online, masyarakat bisa mengakses layanan posko THR melalui website www.bantuan.kemnaker.go.id dan telepon call center 1500 630.
Dalam pelaksanaanya, posko THR melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Ida menurutkan, posko ini hadir di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan bisa lebih efektif.
Ia berharap nantinya posko THR akan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.
Isi Ketentuan Surat Edaran Pemberian THR