News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KPK Dakwa Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Sebagai Perantara Suap Rp 32 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan

Pada September 2020, Matheus dan Adi juga menerima masing-masing sebesar Rp50 juta dari Harry sebagai uang fee operasional.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Juliari Potong Rp10 Ribu dari Tiap Paket Bansos Covid-19

Kedua, dari Ardian Iskandar Maddnatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp1,95 miliar untuk pengadaan bansos tahap 9, 10 dan 12 sejumlah total 95 ribu paket dengan nilai total fee senilai Rp1,95 miliar.

Ketiga, pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang periode Mei-Desember 2020.

Setelah fee terkumpul, maka Juliari menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 melalui sejumlah perantara yaitu Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Selain diberikan ke Juliari, uang itu juga diberikan kepada sejumlah pihak lain, yaitu Sekjen Kemensos Hartono (Rp200 juta); Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin (Rp1 miliar); Matheus Joko Santoso (Rp1 miliar); Adi Wahyono (Rp1 miliar); Karopeg Kemensos Amin Raharjo (Rp150 juta); anggota tim teknis/ULP yaitu Robin Saputra (Rp200 juta), Rizki Maulana (Rp175 juta), Iskandar Zulkarnaen (Rp175 juta), Firmansyah (Rp175 juta); Yoki (Rp175 juta); Kepala Subdit Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Rosehan Asyari atau Reihan (Rp150 juta).

Matheus dan Adi kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Selain itu, pada 5 Desember 2020 petugas KPK juga menemukan uang dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di dua rumah Matheus Joko Santoso yaitu di Kompleks City Garden Residence Jati Handap Mandala Jati, Kota Bandung, dan di Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur.

Matheus juga didakwa menggunakan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia bansos sembako Covid-19, padahal Matheus adalah PPK dalam pengadaan tersebut.

"Pada saat PT Rajawali Parama Indonesia ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako Covid-19, terdakwa menjabat selaku PPK yang memiliki tugas antara lain menunjuk penyedia barang, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam pengadaan bansos," beber jaksa.

Pada Agustus 2020, Matheus meminta istrinya Daning Saraswati dan Wan M Guntar mendirikan perusahaan, yaitu PT Rajawali Parama Indonesia.

Di perusahaan itu, Daning menjabat sebagai Komisaris dan Guntar menjadi Direktur.

Matheus lalu merekomendasikan PT Rajawali Parama Indonesia kepada Adi Wahyono untuk ditunjuk sebagai penyedia bansos untuk tahap 11 dengan jumlah 18.713 paket, tahap komunitas dengan jumlah 16.914 paket, dan tahap 12 dengan jumlah 18.713 paket dalam pelaksanaan pengadaaan bansos Covid-19.

"Terdakwa Matheus memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Wan M Guntar sebagai modal pelaksanaan pengadaan bansos, selain itu terdakwa juga menentukan suplier untuk menyediakan barang sembako bagi PT Rajawali Parama," kata jaksa.

Setelah PT Rajawali Parama menerima pembayaran uang dalam pelaksanaan bansos tahap 12 dan komunitas, Matheus menyuruh Wan M Guntar menarik uang dari rekening PT Rajawali sebanyak 2 kali, yaitu pada 3 Desember 2020 sebesar Rp5,72 miliar dan 4 Desember 2020 sebesar Rp2,36 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini