TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 miliar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Wali Kota Tanjungbalai tidak hanya memalukan tetapi membuat kepercayaan publik pada lembaga antirasuah menjadi runtuh.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesi Police Watch Neta S Pane ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).
“Ini juga menjadi fenomena baru, ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuah tersebut,” ujar Neta.
Kasus pemerasan ini, kata Neta, tidak boleh ditolerir.
Bahkan jika terbukti pelaku harus dijatuhi hukuman mati.
“Sebab apa yang dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh.”
“Padahal selama ini harapan publik satu satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. Sedangkan pada polri maupun kejaksaan publik sudah kehilangan kepercayaan,” jelasnya.
Baca juga: Terungkap! Sosok Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tangjungbalai Rp 1,5 Miliar
Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, dia menjelaskan, publik pun akan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan polisi maupun kejaksaan.
“Kalau opini ini berkembang luas, dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan,” tegasnya.
Untungnya, lanjut dia, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, KPK bekerja cepat.
Proses penangkapan.
Propam Polri menyatakan pihaknya turut mengamankan AKP SR yang merupakan oknum penyidik KPK yang diketahui memeras Walikota Tanjungbalai.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK.
Baca juga: KPK Selidiki Oknum Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp1,5 M: Kami Zero Tolerance
Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.
Baca juga: Dewas Terima Laporan Lisan Dugaan Penyidik KPK Palak Walkot Tanjungbalai Rp1,5 M
Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.
Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Baca juga: Ini Kasus yang Diduga Menjerat Wali Kota Tanjungbalai, Diduga Terkait Suap
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
Dewas KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menerima laporan dugaan penyidik KPK meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Akan tetapi, dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, laporannya masih secara lisan.
"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Namun demikian, Tumpak tidak merespons saat ditanya benar tidaknya informasi penyidik KPK minta uang.
Ia tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian itu.
Sebelumnya, informasi dugaan penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai muncul dalam berita Tempo.
Diterka, penyidik yang minta uang hampir Rp1,5 miliar memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus Syahrial.
Baca juga: JPU KPK Sebut Cita Citata dan Hotma Sitompul Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dihubungi melalui pesan singkat belum merespons.
Adapun saat ini lembaga antisuap telah mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Namun, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.
Hal ini, tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.
"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.
Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.
Selain itu, bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.