"Tapi tadi saya dengar mereka mengajukan kompetensi absolut. Artinya, hakim di PN Jaksel dianggap tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini. Itu menurut mereka," beber Edi.
Edi turut menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC.
"Tadi hakim tanya, 'kamu bisa buktikan bahwa kami tidak mempunyai kompetensi? Mana buktinya?". Mereka tidak bisa bawa hari ini. Akhirnya hakim bilang sidangnya ditunda dua minggu lagi," beber Edi.
Menurut Edi, perkara sengketa lahan ini pernah diadili, diperiksa, dan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada medio 1970-an.
Bahkan, putusan ihwal hal tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
"Kemudian dieksekusi, dikosongkan lalu diserahkan kepada klien saya yaitu Mangkusasmito Sanjoto," sambung Edi.
Pada kenyataanya, pihak PT. PTC malah menggunakan instrumen kekerasan berupa gerombolan perewa dari ormas hingga aparat kepolisian untuk merampas lahan tersebut.
"Itu yang kami gugat. Namanya eksekusi itu, harus ada penetapan pengadilan. Mereka tidak bisa tunjukkan penetapan pengadilan itu," pungkas Edi.
Baca juga Yusril-TGB Disebut Bakal Gabung Kabinet