News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

14 Saksi di Sidang Lanjutan Kerumunan Petamburan, Ada Kapolsek Tebet dan Kasatpol PP DKI

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, Jaksa menghadirkan 14 orang saksi sesuai dengan pertanyaan yang dilayangkan Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai persidangan.

"Berapa saksi yang hadir?" tanya hakim sebelum persidangan.

"Hadir majelis, sebanyak 14 orang," jawab jaksa.

Baca juga: Titik Terang Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok

Baca juga: Kronologi Perang Sarung Berujung Maut di Kelapa Dua Tangerang 

Kendati begitu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa untuk sementara menghadirkan sembilan orang saksi terlebih dahulu.

Adapun alasannya karena kondisi ruang sidang yang tidak mampu menampung keseluruhan saksi.

"Kami sembilan dulu ya (yang dimasukkan), 14 kebanyakan," kata hakim.

Dari 14 saksi yang dihadirkan JPU hari ini, dua di antaranya yakni Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dan Kasatpol PP DKI Arifin.

Selain itu ada juga beberapa nama saksi seperti  Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini