Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah mata uang asing dari rumah pasangan suami-istri AY dan S yang merupakan CEO investasi bodong EDC Cash.
Termasuk, 1 triliun mata uang Zimbabwe turut diamankan polisi dari tangan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut pihaknya memang menemukan banyak mata uang asing saat menggeledah kediaman pelaku.
Selain mata uang Zimbabwe, penyidik juga menemukan pecahan mata uang Euro, Dolar Hongkong, Rial Iran, dan Pound Mesir.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Investasi Bodong EDC Cash, CEO-nya Ikut Ditahan
"Ada uang cash yang terdiri dari pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar cash, kemudian pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Iran ada 19.600 dan Mesir 100," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Namun demikian, Helmy menyatakan pihaknya masih tengah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara setempat untuk memastikan keaslian uang-uang tersebut.
"Ini nanti akan kita lakukan konfirmasi kepada kedutaan yang bersangkutan. Apakah uang ini real atau tidak. Namun kalau dilihat jumlahnya ada pecahan euro tadi total 6,020 juta," katanya.
Baca juga: Perdaya 70 Ribu Korban, Investasi Bodong EDC Cash Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.
EDCCash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM).
Artinya, setiap nasabah yang direkrut diminta untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan.
Baca juga: Kabareskrim Pertimbangkan Tidak Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Total member EDCCash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.