TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono.
Jozeph merupakan tersangka penistaan agama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Jika paspor Paul Zhang dicabut, apa dampaknya?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pencabutan atau penarikan paspor Paul Zhang akan memudahkan aparat kepolisian menangkapnya di luar negeri.
Baca juga: Kabareskrim Pertimbangkan Tidak Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Dia pun mengutip Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Keimigrasian yang mendasari penarikan paspor.
Pasal tersebut berbunyi, “Pasal 31 (1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal: a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.”
Sementara penjelasannya adalah, “Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia.
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.”
Dengan penarikan paspor ini, kata dia, Ditjen Imigrasi akan mengumumkan kepada semua negara mengenai hal tersebut.
Dengan begitu pula, paspor Paul Zhang akan tidak berlaku lagi dan itu berarti tidak dapat digunakannya untuk melakukan perjalanan di negeri orang.
“Paspor Zhang akan tidak berlaku dan karenanya tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan,” ujar Hikmahanto ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).
Hal itu berarti Paul Zhang tidak mungkin lagi untuk berpergian ke luar negeri dan mempersulit ruang geraknya.
Konsekuensinya jika Paul Zhang masih nekat memakai paspor untuk berpergeian, ia akan dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian di Jerman.
Jika itu yang terjadi, imbuh dia, maka Paul Zhang akan dideportasi dari Jerman ke Indonesia.
“Dengan demikia Zhang tidak mungkin berpergian ke luar negeri. Kalau tetap menggunakan paspor yang dimiliki maka ia melakukan pelanggaran keimigrasian di Jerman. Akibatnya Zhang dapat dideportasi ke Indonesia,” jelasnya.
Itu artinya, ia akan kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang disangkakan terhadap dirinya bisa dijalaninya di tanah air.
Kabareskrim Sebut Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut Imigrasi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Diketahui, Jozeph Paul Zhang adalah YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai mengaku nabi ke-26. Keberadaanya yang berada di Jerman kini masih diburu.
"Benar, kita koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti. Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia
"Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality. Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.
Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.
"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," jelas dia.
Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.
"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tukas dia.