Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Sementara MH adalah seorang advokat.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Diperiksa KPK Selama Lima Jam
Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: Dari Penggelapan Barang Bukti Emas Hingga Kasus Suap Tanjungbalai, MAKI: Nama Hebat KPK Mulai Runtuh
Dari sumber internal KPK, Steppanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.
Diperiksa 5 jam
Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lokasi pemeriksaan berada di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis(22/4/2021).
Saat di periksa, Syahrial terlihat menggunakan kemeja putih duduk dihadapan penyidik KPK.
Syahrial duduk sendiri, menghadap kearah dinding.
Beberapa kali terlihat syahrial menundukkan kepalanya saat hendak di cecar pertanyaan dari penyidik KPK.
Syahrial duduk dengan sandaran kursi mengarah ke sebelah kiri, dan menumpukan sikunya atas meja.