Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai nama hebat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai runtuh.
Hal tersebut disebabkan rentetan kejadian yang mencoreng KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilik dari dugaan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) SR menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK menangkap penyidik Polri pada penugasan di komisi antirasuah tersebut.
Baca juga: Sosok Ihsan Yunus Tak Ada Dalam Dakwaan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK
"Sudah mulai runtuh nama hebatnya KPK, kegarangan KPK sejak adanya dimulai kontroversi pemilihan calon pimpinan KPK dan kedua revisi Undang-Undang KPK," tutur Boyamin kepada Tribun Network, Kamis (22/4).
Boyamin menerangkan terdapat rentetan kejadian yang mencoreng nama KPK.
Ia menyontohkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: KPK Telusuri Proses Pengadaan Tanah di Internal Sarana Jaya
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).
"Saya menduga ada orang berani mencatut nama KPK, karena diduga orang KPK, oknumnya juga bermain. Jadi saya sebenarnya tidak akan kaget kalau kemudian pada periode yang sekarang ini ada orang berani mencatut nama KPK mencari duit, memeras duit, karena tidak menganggap KPK itu sesuatu yang menyeramkan seperti dulu," tutur Boyamin.
Lalu, ucap Boyamin, sebelumnya juga ada kasus pegawai KPK berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, kata Boyamin, terdapat kasus dugaan pembocor informasi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.
Kebocoran informasi itu membuat KPK gagal mendapatkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Dewas Tangani Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai, Tindak Pidana Korupsinya Diurus KPK