News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Dari Penggelapan Barang Bukti Emas Hingga Kasus Suap Tanjungbalai, MAKI: Nama Hebat KPK Mulai Runtuh

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boyamin Saiman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai nama hebat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai runtuh.

Hal tersebut disebabkan rentetan kejadian yang mencoreng KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilik dari dugaan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) SR menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK menangkap penyidik Polri pada penugasan di komisi antirasuah tersebut.

Baca juga: Sosok Ihsan Yunus Tak Ada Dalam Dakwaan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK

"Sudah mulai runtuh nama hebatnya KPK, kegarangan KPK sejak adanya dimulai kontroversi pemilihan calon pimpinan KPK dan kedua revisi Undang-Undang KPK," tutur Boyamin kepada Tribun Network, Kamis (22/4).

Boyamin menerangkan terdapat rentetan kejadian yang mencoreng nama KPK.

Ia menyontohkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: KPK Telusuri Proses Pengadaan Tanah di Internal Sarana Jaya

Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).

"Saya menduga ada orang berani mencatut nama KPK, karena diduga orang KPK, oknumnya juga bermain. Jadi saya sebenarnya tidak akan kaget kalau kemudian pada periode yang sekarang ini ada orang berani mencatut nama KPK mencari duit, memeras duit, karena tidak menganggap KPK itu sesuatu yang menyeramkan seperti dulu," tutur Boyamin.

Lalu, ucap Boyamin, sebelumnya juga ada kasus pegawai KPK berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, kata Boyamin, terdapat kasus dugaan pembocor informasi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.

Kebocoran informasi itu membuat KPK gagal mendapatkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Dewas Tangani Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai, Tindak Pidana Korupsinya Diurus KPK

"Jadi akibat revisi UU KPK dan kontroversi (pemilihan pimpinan) ini, kemudian menjadikan babak belurnya KPK," ujar Boyamin.

Boyamin berharap dewan pengawas KPK mampu menyelesaikan persoalan yang mencoreng kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Ia pun meminta ada perbaikan dari KPK dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.

"Jadi ini harus ada perbaikan, dan saya akan menunggu sampai 3-6 bulan. Kalau ini tidak ada perbaikan, tidak ada prestasi yang hebat, maka saya minta pimpinan KPK mundur saja, dan dilakukan pemilihan ulang oleh Pansel, oleh Presiden yang lebih bebas untuk memilih orang," ucapnya.

AKP SR Dibayangi Pemecatan

Sementara Kepolisian RI akan menarik AKP SR kembali usai proses hukum kasusnya selesai di KPK.
SR merupakan penyidik Polri yang mendapat penugasan di lembaga antirasuah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan kemungkinan itu akan terjadi jika AKP SR dianggap sudah tidak layak di KPK.

"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," ujar Rusdi.

Namun, kata Rusdi, untuk saat ini, Polri masih sebatas mengawal proses pemeriksaan SR.

Status keanggotannya di Korps Bhayangkara pun berpotensi dicopot.

Sedangkan KPK memastikan masih terus mengumpulkan bukti-bukti pemerasan terhadap pejabat di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, saat ini KPK juga meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pemerasan tersebut.

Baca juga: Diduga Memeras Wali kota Tanjungbalai, Polri-KPK Diminta Tak Sembunyikan AKP SR

"KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian itu," ujarnya.

Ali memastikan oknum penyidik KPK tersebut sudah diamankan Propam Mabes Polri.

Namun, untuk pemeriksaan terhadap kode etik tetap dilakukan oleh lembaga antirasuah. Selain itu, Ali mengatakan, AKP SR itu kini tengah diperiksa oleh tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Secara paralel Dewan Pengawas KPK tentunya akan pula melakukan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik AKP SR di Institusi KPK.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," imbuh Ali.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menangani masalah etik penyidik tersebut. Sementara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini bakalan diurus KPK.

"Sesuai koordinasi ketua dewas dengan ketua KPK, dewas akan menangani masalah etiknya dan TPK-nya akan ditangani KPK," kata Albertina Ho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini