News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Berikut Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan RI

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh dan tepat waktu, berikut penjelasannya.

Posko THR 2021

Sementara bagi para pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan mengenai pembayaran THR, dapat melaporkan ke Posko THR 2021.

Menaker, Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring.

Masyarakat dapat mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500-630.

Sementara untuk posko tatap muka berada di PTSA Kemnaker Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-15.00 WIB.

Dipastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.

Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja).

Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.

Menteri Ida Fauziyah, juga menghimbau gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pegawai 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini