TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengendus CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash Abdulrahman Yusuf (AY) tak hanya membuat aplikasi investasi bodong produk kripto atau mata uang virtual.
Ternyata, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut Abdulrahman Yusuf sempat telah berencana mendirikan bank perkreditan rakyat dengan mengumpulkan dana nasabah.
"Kami menemukan adanya indikasi mereka juga ingin mendirikan bank perkreditan rakyat, kita menemukan fakta itu," kata Helmy kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Namun, imbuh Helmy, Bank Perkreditan Rakyat bentukan Abdulrahman Yusuf belum terwujud karena dirinya tertangkap kasus penipuan EDCCash.
Baca juga: Polri Masih Dalami Asal Usul Kepemilikan Senpi Ilegal CEO EDCCash
Untuk kasus EDCCash ini, Polri telah membuka posko pengaduan bagi siapapun yang menjadi korban.
Laporan tersebut bisa didaftarkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Kami membuka desk pengaduan laporan kepada masyarakat yang mengalami atau menjadi korban bisa melaporkan kepada Dittipideksus, subdit industri keuangan nonbank," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya juga tengah berupaya untuk menyita sejumlah aset tersangka.
Hal tersebut untuk mengembalikan kerugian korban EDCCash yang telah menanamkan investasinya.
"Upaya tracing aset itu juga sedang kita lakukan secara maksimal, sehingga harapannya kepada masyarakat yang menjadi korban hak-haknya bisa kembali," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.
EDC Cash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM).
Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.
Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.