TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan sudah ada dua oknum penyidik dari kepolisian yang ditindak tegas oleh pihaknya.
Pernyataan itu dikeluarkan Firli saat menetapkan penyidik asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
"Selama kami menjadi pimpinan KPK, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan tindakan tegas oleh KPK," ucap Firli dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (22/4/2021).
Penyidik pertama itu merupakan tersangka YAN terkait kasus dugaan korupsi di Bakamla.
Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin Meminta Penyidik KPK Bantu Urus Perkara Syahrial
Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Meminta Penyidiknya Bantu Urus Perkara Syahrial
"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan."
"Dan ini adalah yang kedua. Jadi, kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," terang Firli.
Selain itu, Firli juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas tindakan dugaan suap yang dilakukan penyidiknya tersebut.
Suap ini diduga diberikan agar kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai itu tak dilanjutkan ke tahap penyidikan KPK.
"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucapnya.
Baca juga: Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin
Baca juga: Digerogoti Skandal Korupsi, Politikus Gerindra : KPK Harus Dibubarkan, Sudah Jadi Sarang Anakonda
Selain penyelesaian secara hukum pidana, Firli melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK.
"KPK juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 B UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," kata Firli.
Diketahui KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Firli, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Diperiksa KPK Selama Lima Jam
Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Sementara MH adalah seorang advokat.