Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dari sumber internal KPK, Stepanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.
Baca juga: Dari Penggelapan Barang Bukti Emas Hingga Kasus Suap Tanjungbalai, MAKI: Nama Hebat KPK Mulai Runtuh
Diperiksa 5 jam
Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lokasi pemeriksaan berada di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).
Saat di periksa, Syahrial terlihat menggunakan kemeja putih duduk di hadapan penyidik KPK.
Syahrial duduk sendiri, menghadap kearah dinding.
Beberapa kali terlihat syahrial menundukkan kepalanya saat hendak di cecar pertanyaan dari penyidik KPK.
Baca juga: Polres Rejang Lebong Bengkulu Tangkap Oknum Guru yang Kedapatan Bawa Ganja
Syahrial duduk dengan sandaran kursi mengarah ke sebelah kiri, dan menumpukan sikunya atas meja.
Badan syahrial terlihat sedikit agak condong kedepan mengarah ke penyidik KPK.
Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa mulai pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 20.00 WIB.
Terlihat dari raut wajahnya, Syahrial menunduk dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan.
"Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar," ujar Syahrial sembari membawa selembar kertas di tangan.
Ditanyakan terkait palak Rp 1,5 miliar, Syahrial bungkam dan mengangkat tangannya yang menandakan tak ingin menjawab pertanyaan Tribun-Medan.com sembari meninggalkan Polres Tanjungbalai menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan plat BK 1125 YS.
Baca berita lain terkait Penyidik KPK Memeras
(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian Pratama)