News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Firli Bahuri Ungkap Sudah 2 Penyidik asal Polri yang Ditindak KPK di Masa Kepemimpinannya

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). - Firli Bahuri mengungkapkan sudah ada dua oknum penyidik dari kepolisian yang ditindak tegas oleh pihaknya.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan sudah ada dua oknum penyidik dari kepolisian yang ditindak tegas oleh pihaknya.

Pernyataan itu dikeluarkan Firli saat menetapkan penyidik asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

"Selama kami menjadi pimpinan KPK, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan tindakan tegas oleh KPK," ucap Firli dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (22/4/2021).

Penyidik pertama itu merupakan tersangka YAN terkait kasus dugaan korupsi di Bakamla.

Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin Meminta Penyidik KPK Bantu Urus Perkara Syahrial

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Meminta Penyidiknya Bantu Urus Perkara Syahrial

"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan."

"Dan ini adalah yang kedua. Jadi, kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," terang Firli.

Selain itu, Firli juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas tindakan dugaan suap yang dilakukan penyidiknya tersebut.

Suap ini diduga diberikan agar kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai itu tak dilanjutkan ke tahap penyidikan KPK.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin

Baca juga: Digerogoti Skandal Korupsi, Politikus Gerindra : KPK Harus Dibubarkan, Sudah Jadi Sarang Anakonda

Selain penyelesaian secara hukum pidana, Firli melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK.

"KPK juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 B UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," kata Firli.

Diketahui KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Firli, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamis (22/4/2021).

Petugas disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Diperiksa KPK Selama Lima Jam

Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Sementara MH adalah seorang advokat.

Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dari sumber internal KPK, Stepanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga: Dari Penggelapan Barang Bukti Emas Hingga Kasus Suap Tanjungbalai, MAKI: Nama Hebat KPK Mulai Runtuh

Diperiksa 5 jam

Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lokasi pemeriksaan berada di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).

Saat di periksa, Syahrial terlihat menggunakan kemeja putih duduk di hadapan penyidik KPK.

Syahrial duduk sendiri, menghadap kearah dinding.

Beberapa kali terlihat syahrial menundukkan kepalanya saat hendak di cecar pertanyaan dari penyidik KPK. 

Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial diperiksa penyidik KPK di ruang PPA Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis(22/4/2021) / Syahrial berjalan meninggalkan Polres Tanjungbalai dengan kepala Menunduk (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Baca juga: Polres Rejang Lebong Bengkulu Tangkap Oknum Guru yang Kedapatan Bawa Ganja

Syahrial duduk dengan sandaran kursi mengarah ke sebelah kiri, dan menumpukan sikunya atas meja. 

Badan syahrial terlihat sedikit agak condong kedepan mengarah ke penyidik KPK. 

Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa mulai pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 20.00 WIB. 

Terlihat dari raut wajahnya, Syahrial menunduk dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan. 

"Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar," ujar Syahrial sembari membawa selembar kertas di tangan. 

Ditanyakan terkait palak Rp 1,5 miliar, Syahrial bungkam dan mengangkat tangannya yang menandakan tak ingin menjawab pertanyaan Tribun-Medan.com sembari meninggalkan Polres Tanjungbalai menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan plat BK 1125 YS.

Baca berita lain terkait Penyidik KPK Memeras

(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian Pratama)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini