TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mendukung langkah pemerintah yang telah melakukan pengetatan syarat perjalanan jelang larangan mudik Lebaran 2021.
"Jangan sampai terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di India, sungguh-sungguh mengkhawatirkan. Karena itu pemerintah Indonesia memang harus melakukan berbagai cara untuk mencegah penyebaran virus corona itu," ujar Nurhadi saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, adanya pengetatan syarat perjalanan dengan melampirkan keterangan negatif Covid-19 harus didukung oleh semua pihak, agar bulan Ramadan tidak jadi waktu penyebaran virus yang masif.
"Kebijakan pemerintah ini berhasil atau tidaknya, bergantung juga pada kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak pulang kampung alias tidak mudik pada hari Lebaran ini," paparnya.
Politikus NasDem itu pun meminta pemerintah terus menerus melakukan sosialisasi mengenai larangan mudik ke publik.
Jika ada perubahan kebijakan, kata Nurhadi, maka pemerintah harus segera menyampaikan ke masyarakat agar tidak mendapat informasi sesat (hoaks) dari sumber-sumber liar.
"Pemerintah Daerah juga harus melakukan langkah yang sama dengan pemerintah pusat untuk mengetatkan pergerakan masyarakat," ucapnya.
Selain pengetatan dan peniadaan mudik bagi WNI di dalam negeri guna pencegahan penularan Covid-19, Nurhadi menyebut penting juga bagi pemerintah menutup masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang kasus Covid 19 di negaranya meningkat seperti di India.
"Saya juga berharap masyarakat agar tidak euforia secara berlebihan usai melakukan vaksinasi, di samping proses vaksinasi harus tetap berjalan," ujarnya.
Baca juga: WN India Serbu Indonesia Saat Kasus Covid Melonjak, AP II Ketatkan Pengawasan Bandara
"Masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan. Di India kasusnya meningkat karena masyarakatnya abai terhadap protokol kesehatan, bahkan di tempat umum pun, jarang sekali yang pakai masker," sambung Nurhadi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan edaran Addendum untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang larangan mudik.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu.
Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk.
Mobiltas penduduk berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.