TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan mudik sudah resmi ditetapkan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kekinian, Satgas covid-19 juga mengeluarkan aturan pengetatan mudik mulai 22 April 2021 karena melihat adanya pemudik yang mencuri start.
Terkait hal itu apabila ada kepala daerah yang tidak tegas melarang mudik, pemerintah pusat perlu memberikan sanksi.
Misal, beban biaya penanggulangan covid-19 menjadi tanggung jawab daerah yang masih membandel.
"Harus ada sanksi begitu. Kalau enggak, pemda seenaknya saja," ujar Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, Jumat(23/4/2021).
Menurut dia, perlu kebijakan yang sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah harus berani bilang tidak mau menerima pemudik. Kalau memaksa mudik, terapkan isolasi selama 14 hari.
Thabrany mengatakan Pemerintah DKI Jakarta juga harus menegaskan kepada masyarakat yang ingin kembali dari kampung halaman agar isolasi selama 14 hari.
"Sehingga masyarakat akan berpikir dua kali untuk mudik. Kalau itu sinkron, inshaallah masyarakat bisa dipaksa disiplin," ujarnya.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku Pada 22 April Hingga 24 Mei, Berikut Aturan dan Ketentuannya
Selain itu, tokoh berpengaruh perlu dilibatkan untuk membuat masyarakat menjadi disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Edukasi masyarakat agar silaturahmi dengan keluarga di kampung tanpa mudik, misal menggunakan perangkat elektronik. Kalau mau memberikan uang, bisa ditransfer melalui bank.
Dia melihat sebagian masyarakat tidak bisa diajak kompromi. Ada masyarakat yang wataknya begitu melekat pada kebiasaan-kebiasaan masa lalu. Sehingga perlu memaksa mereka agar disiplin.
"Jangan anggap enteng, karena mutasi virus semakin ganas dimungkinkan," kata Thabrany.
Thabrany pun menilai kesadaran masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19 harus kembali ditingkatkan.
Kalau ada masalah pada ketersediaan masker, pemerintah harus menyediakan agar tidak ada alasan masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan. (Willy Widianto)