Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan di dalam negeri, sebelum dan sesudah periode larangan mudik Lebaran 2021.
Langkah tersebut dinilai dapat mencegah adanya pergerakan masyarakat untuk mudik sebelum periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Ini bisa antisipasi kemungkinan kecolongan seperti tahun lalu. Sehingga, langkah curi start mudik bisa diantisipasi sedini mungkin," kata Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).
Menurut Rahmad, setelah dikeluarkannya aturan syarat perjalanan seperti harus melampirkan hasil tes PCR dan swab antigen, maka petugas di lapangan harus benar-benar tegas dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Larangan Mudik 2021: Ini Periode hingga Syarat Perjalanan H-14 dan H+7 Mudik Lebaran
"Di lapangan jangan ada bocornya, ada surat tugas yang abal-abal, hasil swab antigen abal-abal. Itu semua mesti diantisipasi, kalau ada tandanya suruh balik saja," paparnya.
"Meskipun negara, pemerintah sudah tetapkan aturan tapi kalau penegakan disiplin aturan di bawah lemah, saya kira akan menimbulkan kecolongan juga," sambung politikus PDIP itu.
Selain itu, Rahmad pun mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan, dan tidak pergi ke luar kota atau mudik pada periode-periode saat ini.
"Situasi ini belum terkendali, Indonesia bisa saja seperti India, sewaktu-waktu bisa meledak, sehingga masyarakat perlu memahami pengetatan, karena ini bukan untuk siapa-siapa tapi untuk kepentingan seluruhnya, agar bisa menekan penyebaran Covid-19," paparnya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan edaran Addendum untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang larangan mudik.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu.
Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk. Mobiltas penduduk berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.