Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya masih menghitung nilai aset yang disita dari para tersangka penipuan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut penyidik masih menginventarisir terlebih dahulu berbagai aset yang telah disita dari tangan para tersangka.
Baca juga: CEO Investasi Bodong EDCCash Juga Sempat Berencana Dirikan Bank Perkreditan Rakyat
Baca juga: Rumah, Mobil Mewah Hingga Logam Mulia Disita dari CEO EDCCash
"Dari barang yang kita amankan, mobil misalnya perolehannya darimana, kapan, terus misalnya tadi ada uang, uang ini darimana. Terus ada emas. Nilainya berapa masih dihitung," kata Helmy kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Untuk kasus EDCCash ini, Polri telah membuka posko pengaduan bagi siapapun yang menjadi korban.
Laporan tersebut bisa didaftarkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Kami membuka desk pengaduan laporan kepada masyarakat yang mengalami atau menjadi korban bisa melaporkan kepada Dittipideksus, subdit industri keuangan nonbank," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya juga tengah berupaya untuk menyita sejumlah aset tersangka.
Hal tersebut untuk mengembalikan kerugian korban EDCCash yang telah menanamkan investasinya.
"Upaya tracing aset itu juga sedang kita lakukan secara maksimal, sehingga harapannya kepada masyarakat yang menjadi korban hak-haknya bisa kembali," pungkasnya.
Diketahui, Polri menyita setidaknya 21 mobil mewah yang disita berasal dari berbagai merk dari tangan tersangka. Mulai dari Mercedez Benz, Lexus, BMW, Fortuner hingga Ferari.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang branded berupa tas, sepatu, jaket dan jam tangan. Selain itu, mereka juga menemukan pecahan mata uang asing.
Di antaranya, uang cash pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Rial Iran 19.600 dan Pound Mesir 100.
Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.
EDC Cash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.