TRIBUNNEWS.COM - 53 awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang gugur dalam bertugas diberi penghargaan kenaikan pangkat dan Bintang Jalasena.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (26/4/2021).
"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, serta bintang jasa Jalasena atas pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut," ujar Jokowi.
Baca juga: Sampaikan Duka Gugurnya 53 Awak KRI Nanggala-402, SBY Ungkap Kesunyian di Kapal Selam
Baca juga: Kemensos Salurkan Santunan untuk Ahli Waris Awak Kapal Selam KRI 402 Nanggala
Lantas, apa itu Bintang Jalasena?
Dikutip Tribunnews.com dari laman jdih.setkab.go.id, tanda kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968.
Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga.
Anggota Angkatan Laut yang di bidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang Jalasena.
Penganugerahan Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua dan Bintang Jalasena kelas tiga, ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukan atau dicapai.
Baca juga: Apa Itu Tekanan Hidrostatik? Tekanan yang Diterima Kapal Selam KRI Nanggala-402
Baca juga: Keluarga Komandan Kapal Selam KRI Nanggala 402, Minta Dimaafkan Segara Kesalahannya
Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Jalasena kelas satu.
Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas satu segera setelah mengangkat sumpah.
Wakil Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas dua segera setelah mengangkat sumpah.
Baca juga: Kemensos Kirimkan Psikolog Dampingi Keluarga Awak Kapal Selam KRI Nanggala
Baca juga: PROFIL KRI Rigel, Berhasil Temukan KRI Nanggala-402 Lewat Pemindaian, Beda dari Kapal Perang Lainnya
Bintang Jalasena kelas satu berwarna emas, dan disertai sebuah Patra yang berbentuk dan berwarna sama, dengan ukuran lebih besar yaitu bergaris tengah 55 mm.
Bintang Jalasena kelas dua berwarna perak, sedangkan perisai lambang Angkatan Laut berwarna emas.
Bintang Jalasena kelas tiga berwarna perak seluruhnya.
Disebelah belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Tiap-tiap penganugerahan Bintang Jalasena disertai dengan penyerahan sebuah piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut berikut sebilah Pedang Kehormatan Angkatan Laut.
Baca juga: Ketum PBNU Imbau Warga Nahdliyin Gelar Salat Gaib Bagi Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402
Baca juga: Dapat Tawaran Bantuan dari ISMERLO, KSAL Pastikan Akan Evakuasi Badan Kapal KRI Nanggala-402
Mereka yang memperoleh anugerah Bintang Jalasena mendapat hak atau perlakuan sebagai berikut:
1. Hadiah yang diatur dengan Keputusan Panglima Angkatan Laut.
2. Menerima penghormatan terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak memperoleh anugerah Bintang Jalasena.
3. Saat meninggal dunia dimakamkan di makam pahlawan dengan upacara militer.
Bintang Jalasena adalah sederajat dengan bintang-bintang lain, dibawah Bintang Gerilya.
Baca juga: KSAL Minta Bantuan Internasional Angkat Badan Kapal KRI Nanggala 402 di Perairan Bali
Baca juga: Profil MV Swift Rescue, Kapal Singapura yang Berhasil Foto KRI Nanggala 402 di Kedalaman 838 Meter
Hak atas Bintang Jalasena dicabut, apabila yang menerima:
a. Dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam Dinas Angkatan Laut/Angkatan Bersenjata.
b. Dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman pidana selama satu tahun atau lebih.
c. Diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat.
d. Memasuki dinas Angkatan Perang Asing, dengan tidak mendapat izin lebih dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia.
e. Masuk organisasi atau partai terlarang.
f. Karena hal-hal tertentu telah merusak/martabat ALRI, sehingga tidak patut lagi memiliki dan memakai tanda jasa/kehormatan.
g. Dicabut hak kewarganegaraan Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)