Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif IPS Nyarwi Ahmad dalam diskusi daring bertajuk 'Reshuffle Lagi di Tengah Pandemi, Buat Apa?', Rabu (21/4/2021).
"Menko Polhukam Mahfud MD jadi Menteri Koordinator yang paling memuaskan dari sisi kinerjanya (28,3 persen)," kata Nyarwi.
Baca juga: Yusril-TGB Disebut Bakal Gabung Kabinet, Pengamat: Poin Pentingnya Mereka Dekat dengan Jokowi
Di posisi kedua, ada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, kemudian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan (22,8 persen), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (19,7 persen), dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (12 persen)," ucapnya.
Baca juga: Di Tengah Isu Reshuffle Kabinet, Nadiem Temui Megawati di Rumahnya
Survei IPS dilakukan dalam rentang waktu Maret hingga April 2021.
Metode yang digunakan adalah multi stage random sampling dengan wawancara tatap muka (kuesioner) kepada 1200 responden, margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen.
Isu reshuffle
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa hingga saat ini Presiden Jokowi belum pernah menyatakan akan adanya reshuffle kabinet kepada publik.
"Apabila reshuffle memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publk seperti reshuffle 22 Desember 2020 di Beranda Istana Merdeka," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).
Menurut Fadjreol, yang diketahui hanya ada persetujuan (pertimbangan,red) dari DPR Pengubahan Kementerian berupa penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Baca juga: Politikus PDIP: Jokowi Sedang Menunggu Hari Baik untuk Reshuffle Kabinet
Hal ini sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 tentang pengubahan kementerian UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Serta pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Fadjroel menambahkan, adapun pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya seperti untuk efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
"Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu, kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut," kata Fadjroel.
"Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden," jelasnya.