Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa menunda jalannya sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga Kamis (29/4/2021) mendatang.
Agenda sidang lanjutan tersebut masih mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Baik masih ada saksi yang diajukan oleh Jaksa, maka sidang ditunda hari Kamis tanggal 29 April 2021," kata Nyompa dalam ruang sidang.
Baca juga: Mantan Kepala KUA Tanah Abang Takut Tinggalkan Tugas Saat Jadi Penghulu Pernikahan Putri Rizieq
Kendati begitu, untuk persidangan lanjutan ini jaksa sudah mempersiapkan saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Baca juga: Acara Pernikahan Artis yang Dihadiri Jokowi Turut Disorot Kuasa Hukum Rizieq Shihab
"Kami rencanakan untuk hari Kamis majelis (kami hadirkan) saksi ahli," kata Jaksa kepada Majelis Hakim.
Namun, bukan berarti saksi fakta yang dihadirkan jaksa sesuai berkas perkara sudah selesai dipanggil dan didengarkan kesaksiannya semua.
Setidaknya masih ada dua orang lagi saksi fakta yang rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa.
Keduanya tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan bersamaan dengan ahli yang sudah disiapkan untuk dapat hadir pada Kamis mendatang.
"Ini masih saksi fakta semua atau udah saksi ahli?," tanya Majelis Hakim kepada Jaksa.
"Karena kami pertimbangkan nanti yang datang itu majelis, jadi (saksi fakta) ada yang sudah dua kali kami panggil gak datang, jadi yang saya pastikan (hadir) dulu sementara itu ahli, kalau memungkinkan yang dua datang (fakta) nanti, berarti nanti ahli bersama saksi fakta dalam sidang," jawab Jaksa
Menanggapi hal ini, lantas kuasa hukum Rizieq Shihab menanyakan, mengenai ahli yang akan dihadirkan, apakah hanya untuk perkara kerumunan di Petamburan atau di Megamendung, atau bahkan di kedua perkara tersebut.
Mereka memastikan hal itu, mengingat pihaknya juga telah menyiapkan ahli yang rencananya akan dihadirkan juga di dalam sidang.
"Saudara jaksa, untuk ahli itu ahli untuk kerumunan petamburan atau megamendung atau dua-duanya sekaligus?," tanya Kuasa hukum Rizieq.
"Sesuai dengan berkas yang kami sajikan, ini maksudnya (perkara) petamburan ya petamburan, untuk Megamendung nanti mungkin kalau memungkinkan ya sekalian (dihadirkan)," jawab Jaksa.
Diketahui, pada persidangan, Senin (26/4/2021) kemarin, JPU menghadirkan lima orang saksi untuk kasus kerumunan di Megamendung.
Adapun lima orang saksi itu, di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Informasi Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.