Dalam konteks ini Praperadilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi.
Namun Praperadilan dapat juga dilakukan terhadap sebagai berikut:
- Adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian
- Seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
- Kekeliruan mengenai penangakapan orang atau dakwaan yang dikenakan
- Adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Baca juga: Ken Setiawan Minta Polri Waspadai Kemungkinan Aksi Lone Wolf Setelah Penangkapan Munarman
Baca juga: Munarman Digiring ke dalam Rutan Polda Metro Jaya dengan Mata Tertutup Kain Hitam
Sejauh ini yang kita kenal Praperadilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dimana substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Namun sesungguhnya Praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya.
Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga: Pengacara: Setahu Saya Munarman Tidak Pernah Setuju dengan Tindakan Teror
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Polisi Meluncur ke Petamburan Lakukan Penggeledahan
Namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan sebaliknya.
Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya.
Proses Pemeriksaan Praperadilan
Dalam tata cara berjalannya Prapeadilan, berikut ketentuan-ketentuan awal yang perlu dipahami: