TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden fiktif, Nurhadi dan seorang anggota polisi di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam dibui setelah berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam TNI KRI Nanggala 402 di perairan Bali.
Keduanya berkomentar negatif di media sosial masing-masing setelah kabar hilangnya KRI Nanggala-402 menyeruak ke publik.
Nurhadi akhirnya diamankan oleh kepolisian pada Senin (26/4/2021) lalu.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, Nurhadi diamankan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya di Desa Golan Tepos, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Baca juga: TNI AL Bantah Kabar yang Sebut KRI Nanggala Tidak Pernah Latihan Sejak 2018
Kini, Polisi masih memeriksa tujuan dan motif Nurhadi mem-posting perkataan tidak senonoh terkait tragedi KRI Nanggala-402 ini.
"NH (Nurhadi) kaitannya dengan postingan yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala."
"Kita amankan di kantor untuk proses pemeriksaan. Kita dalami, kita lengkapi dulu," kata Aditya, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (27/4/2021).
"Sementara kita tahap pemeriksaan terkait motifnya maupun maksud dan tujuan mem-posting komentar negatif tersebut," tambahnya.
Setelah postingannya menjadi kontroversi, Nurhadi langsung membuat video permohonan maaf.
Permohohan maaf itu pun direkam saat Nurhadi tengah berada di kantor polisi.
"Kepada marinir seluruh Indonesia, TNI Angkatan Laut terutama, saya Nurhadi dan keluarga memohon maaf sebesarnya.
Dan untuk keluarga yang terkena musibah semoga diberikan ketabahan, kesadaran dan tawakal," kata Nurhadi, dalam video yang diunggah.
Kendati telah meminta maaf, Kapolres Kudus memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.
Baca juga: Komentar Negatif Tragedi KRI Nanggala, Oknum Anggota Polsek Kalasan Tersangka
Pemeriksaan terkait komentar tidak senonoh soal tragedi KRI Nanggala-402 pun masih didalami lebih lanjut.
Dari kejadian ini, Aditya mengimbau agar seluruh masyarakat bijak dalam bermedsos, terlebih tidak menjadikan musibah sebagai lelucon.
Aditya menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku terkait alasannya mengunggah postingan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 tersebut.
Kini, Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.
"Ini masih kami periksa, belum menjadi tersangka," katanya.
Aditnya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, komentar tersebut dilontarkan hanya untuk bercanda.
"Alasannya berdasarkan keterangan pelaku bercanda," ujar dia.
Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun penjara, sesuai pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Kapal Selam Indonesia Kini Tinggal 4
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi di media sosial.
"Nanti kami akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi," ujar dia.
Adapun, dalam postingannya pada Minggu (25/3/2021) lalu, Nurhadi sempat melontarkan kata-kata tak pantas.
Ia menuliskan "Wadoo knapa kapal selam tenggelam ya. Wadoo knapa pula anda tenggelam dalam selang****** dan di dalam isi kut**** ya."
Kendati telah menghapus postingan tersebut, namun tangkapan layar postingannya telah terlanjur beredar di media sosial.
Selain Nurhadi, hal yang sama juga menimpa Anggota Polsek Kalasan, Aipda Fajar Indriawan.
Kini, sosoknya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait komentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402 di media sosial.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Serda Setyo Wawan Awak KRI Nanggala-402: Saat Suamimu Operasi Kapal Selam, Anggap Sudah Mati
"Sudah tersangka," kata Kombes Reinhard.
Reinhard juga menjelaskan, Aipda Fajar juga telah dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta.
Menurutnya, kasus ini nantinya akan ditangani oleh Mabes Polri.
"(Aipda Fajar) sudah di Jakarta," jelasnya.
Seperti diketahui, Aipda Fajar sebelumnya telah diamankan dan diperiksa Propram Polda DIY sejak Minggu (25/4/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut akan memproses secara pidana Aipda Fajar.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, kata Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," katanya, dilansir Tribunnews.com.
Sebelumnya diketahui, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar sosok bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Baca juga: TNI AL Bantah Isu KRI Nanggala 402 Tenggelam karena Kelebihan Muatan dan Ditembak Rudal
Belakangan diketahui pemilik akun itu diduga adalah Aipda Fajar yang juga seorang anggota Polsek Kalasan.
Dalam unggahannya, Aipda Fajar mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.
Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.
"Matioo co***, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Fajar.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Tribunjateng.com/Raka F Pujangga)
Berita lain terkait Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak