Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.
"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.
Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut soal motif para pelaku.
"Dugaan ke arah situ (motif) semuanya didalami oleh penyidik. Nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," kata Kombes Hadi.
Bahaya tes covid-19 bekas pakai
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan.
"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021).
Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian.
Semisal cangkang dan dacron.
Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test.
Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.
Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali.
Baca juga: Marak Tes Covid Nakal, Polri Harus Periksa dan Awasi Seluruh Lab di Indonesia
Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.