Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit.
"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya.
Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.
"Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya.
Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan.
"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,"
"Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya.
Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes.
"Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," ucapnya.(cr8/tribun-medan.com)