"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).
Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yang pasti terkait dengan dugaan tindak pidana teroris. Soal kegiatannya apa masih didalami," pungkasnya.
Baca berita lain Munarman Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Shella/Vincentius)
BERITA REKOMENDASI