TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Yuliana angkat bicara mengenai penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Munarman ditangkap di kediamannya oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) sore, karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Eva menilai penangkapan tak mungkin dilakukan jika Densus 88 Antiteror Polri tak memiliki bukti yang kuat.
"Menurut saya Densus 88 memiliki bukti dan alasan yang kuat sehingga penangkapan itu dilakukan," ujar Eva ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Atas Dugaan Terorisme, Rizieq Shihab Kirim Doa
Eva mengapresiasi kerja terukur yang dilakukan oleh Kepala Densus 88 ini.
"Semua pasti sudah dipertimbangkan dan diperhitungkan detil," ungkapnya.
Lebih lanjut, legislator asal Semarang ini meminta agar aparat penegak hukum dapat meneruskan proses hukum kepada Munarman dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsional.
"Selanjutnya, saya meminta Penegak hukum untuk jaga profesionalitas dan proporsional sesuai hukum yang berlaku dalam proses selanjutnya," tandas Eva.