Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur), untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rabu (28/4/2021).
Dalam persidangan, saksi Ardi Wijaya selaku Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) menyebut nama Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Ardi Wijaya terkait siapa sosok pengendali PT Aero Cipta Kargo (PT ACK).
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan forwarder benur dan meraup untung hingga Rp 38 miliar sebagaimana dakwaan jaksa.
Adapun para pemegang saham PT ACK tak lain kerabat dari Edhy Prabowo sendiri, yaitu Amri dan Achmad Bachtiar.
"Pernah dengar dari Suharjito (pemilik PT DPPP) terkait pengendali PT ACK ini siapa? Pernah melakukan hubungan telepon dengan Suharjito mengucap ini?" tanya jaksa.
Baca juga: Edhy Prabowo Kembali Jalani Sidang, Terungkap Dua Perusahaan Curi Start Ekspor Benur Secara Ilegal
Ardi Wijaya mengaku memang pernah terjadi diskusi yang membicarakan hal itu pada bulan Oktober.
Namun tidak spesifik disebut siapa pengendali PT ACK.
"Memang tidak secara spesifik pengendali PT ACK, memang ada diskusi dengan Suharjito. Dan diskusi itu diskusi di bulan Oktober," kata Ardi WIjaya.
Jaksa kemudian menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nomor 27 perihal pernyataan PT ACK yang tak bisa dipecah karena khusus milik 'Prabowo' dengan keuntungan Rp30-an miliar per bulan.
"Ini maksudnya apa ya PT ACK punya Prabowo khusus?" tanya jaksa.
"Ini yang saya tangkap beliau pasti mengaitkan dengan pak Prabowo," jawab Ardi Wijaya.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Tak Puas Kuota 139 Juta Lalu Naikkan 3 Kali Lipat
"Pak Prabowo siapa?" tanya jaksa menegaskan.
"Pak Prabowo. Menteri Pertahanan. Karena di majalah-majalah sebelumnya itu dikait-kaitkan berhubungan dengan kader. Tapi saya tidak menanya balik, tidak memperjelas," jelas Ardi Wijaya.