Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis) akan mengajukan praperadilan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap kliennya.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu digelandang polisi terkait dengan dugaan tindak terorisme, Selasa (27/4/2021) sore.
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.
"Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (27/4/2021).
Kendati demikian, dirinya belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan.
Termasuk katanya tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan.
Baca juga: Usman Hamid: Polisi Tidak Menghargai Nilai HAM saat Menjemput Paksa Munarman
Terpenting kata dia, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.
"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," katanya menambahkan.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saat proses penangkapan kliennya atas dugaan pidana terorisme, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya tersebut.
Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.
"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Padahal kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.