TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain meneken PP soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Jokowi juga akan memberikan gaji ke-13 bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan.
Presiden menyebut, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
Sementara, untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.
Pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri" tambahnya.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyebut pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Baca juga: Presiden Jokowi: THR Bagi PNS serta TNI-Polri Dibayarkan Mulai H-10 Idul Fitri
Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.
"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden Jokowi.