- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
- Masukkan nama yang sesuai dengan KTP Anda.
- Isi kode captcha yang tersedia
- Klik 'CARI'
Nantinya, Kemensos akan terus mengembangkan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial.
Usulan baru tersebut, akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah, guna tetap mendapat menjaga integritas data.
Apabila terdapat sanggahan, Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.
"Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial, dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial," kata Mensos.
Informasi terkait bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial, seperti PKH, BPNT dan BST, dapat diberikan melalui situs resmi Kementerian Sosial yang menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id.
(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti/Sri Juliati)