Dahnil Anzar Simanjuntak, Jubir Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
"Nama beliau sering dicatut orang-orang tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi mereka.."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto muncul dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur, dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4).
Nama Prabowo disebut oleh saksi bernama Ardi Wijaya. Ardi Wijaya merupakan manager di PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Ardi Wijaya terkait siapa pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK merupkan satu-satunya perusahaan jasa angkut benur.
Baca juga: Jaksa KPK Akan dalami Keterangan Saksi yang Sebut Menhan Prabowo di Kasus Ekspor Benur
Bahkan dalam dakwaan disebutkan jika PT ACK mendapat keuntungan Rp 38,5 miliar dalam 5 bulan.
"Apakah saudara mengetahui PT ACK, atau pernah dengar ini pengendalinya siapa?" tanya jaksa KPK kepada Andri Wijaya.
Ardi Wijaya mengaku tak tahu.
Kemudian jaksa bertanya lagi apakah Ardi pernah mendengar dari pemilik PT DPPP Suharjito soal siapa pihak yang mengendalikan PT ACK.
Baca juga: Menhan Prabowo: Lembaga Pendidikan Binaan Kemhan Beri Beasiswa Bagi Anak Kru KRI Nanggala 402
Ardi mengaku pernah namun tak secara spesifik.
"Memang tidak secara spesifik pengendali PT ACK, memang ada diskusi dengan Suharjito. Dan diskusi itu diskusi di bulan Oktober," jelas Ardi.
Mendengar jawaban Ardi yang tak lugas, jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ardi Wijaya. Dalam BAP tersebut muncul nama Prabowo.
"Suharjito kemudian oleh PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau pergunakan orang lain karena punya Prabowo khusus. Karena menurut Suharjito untungnya Rp 30 miliar perbulan," kata jaksa KPK membacakan BAP Ardi Wijaya.
Jaksa KPK kemudian menyelisik lebih dalam soal isi BAP tersebut.
"Ini maksudnya apa ya, PT ACK punya Prabowo khusus?" selisik jaksa.