"Ini yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo," jawab Ardi.
Kemudian jaksa bertanya siapa Prabowo yang dimaksud dalam BAP tersebut.
Ardi kemudian menjawab Prabowo yang dimaksud adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo, Menhan," beber Ardi.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 oleh tim JPU KPK.
Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor BBL atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jaksa menyebut Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT DPPP Suharjito.
Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Sementara penerimaan uang sebesar Rp24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.
Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.
Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT ACK.
Jaksa menyebut pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
Kerap Dicatut
Juru Bicara Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah Prabowo Subianto memiliki atau mengendalikan PT Aero Cipta Kargo (PT ACK).