Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
"ICW sedari awal sudah meragukan komitmen pemberantasan korupsinya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (29/4/2021).
Untuk melatarbelakangi kesimpulan tersebut, ICW membeberkan delapan 'dosa' Indriyanto Seno Adji.
Baca juga: ICW Pertanyakan Keabsahan Pengangkatan Indriyanto Seno Adji Sebagai Dewas KPK
Baca juga: ICW Yakin Penyidik KPK AKP Stepanus Tak Main Sendiri Untuk Hentikan Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: ICW: Tuntutan Dua Penyuap Juliari Batubara Lukai Hati Masyarakat
Pertama, Kurnia menyebut Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK.
"Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," sebutnya.
Kedua, Kurnia mengatakan, saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto juga tidak mengindahkan betapa pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Semestinya, ia memahami bahwa LHKPN merupakan standar untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara," katanya.
Ketiga, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan PerPPU pembatalan UU KPK, kata Kurnia, Indriyanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak.
"Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," kata dia.
Keempat, dituturkan Kurnia, Indriyanto juga sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca juga: ICW Harap Penyidik KPK Asal Polri yang Peras Walkot Tanjungbalai Dihukum Seumur Hidup
Baca juga: KPK Sayangkan Data Tren Penindakan Korupsi, Ini Penjelasan ICW
Baca juga: Polri Tanggapi Penilaian Rapor Merah Dari ICW
"Namun, faktanya, hingga saat ini penuntasan perkara itu masih mengandung misteri dan mengundang banyak tanda tanya," tuturnya.
Kelima, kata Kurnia, Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.