TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Tujuan dari aturan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang fenomenanya masih berlanjut hingga sekarang.
Semula, Pemerintah hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Satgas Ingatkan Tidak Mudik adalah Cara Terbaik Melindungi Keluarga dalam Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Irjen Pol Istiono: Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik
Namun, lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);
- 6-17 Mei 2021;
- H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:
Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
Poin protokol nomor 13 (g)
1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Kebijakan Penanganan Covid: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan
Baca juga: Usai Bertemu Syaikhu, Airlangga Hartarto Sebut PKS Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik 2021
Poin protokol nomor 13 (h)
2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Poin protokol nomor 13 (i)
3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan larangan mudik, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 poin protokol nomor 14, yakni:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
Baca juga: Periode Larangan Mudik, Kemenhub: Maskapai Wajib Refund Tiket 100 Persen kepada Calon Penumpang
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup Selama Periode Larangan Mudik
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Isi lengkap SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
7 Persen Masyarakat Masih Ingin Mudik Lebaran
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan Pemerintah terus menyerukan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021.
Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, kata Doni, masih ada 7 persen masyarakat yang nekat mudik meski telah ada larangan.
Angka tersebut kata Doni turun dari sebelumnya 11 persen berdasarkan survei Kemenhub.
"Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen, dan setelah Bapak Presiden umumkan menjadi 7 persen," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (26/4/2021).
Satgas, kata Doni, terus berupaya menekan jumlah warga yang nekat mudik sekecil mungkin, sehingga dapat menurunkan risiko penyebaran Covid-19 yang berasal dari mobilitas penduduk.
"Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah," katanya.
Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik
Baca juga: Ikuti Arahan Presiden dan Mendagri, Daerah Buat Aturan Larangan Mudik
Doni meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia.
Masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual untuk mengobati kerinduan kepada keluarga.
"Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual."
"Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas komunikasi virtual untuk bisa difasilitasi," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas: 7 Persen Masyarakat Masih Bertekad Mudik pada Idul Fitri 2021
Baca berita Mudik Lebaran 2021 lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail)