News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Aksi Buruh Taati Protokol Kesehatan Saat Demo di Depan Istana, Sepakat Bakal Bubar Pukul 13.00 WIB

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh berunjuk rasa memperingati May Day mematuhi protokol Covid-19, di Jalan Medan Merdeka Barat, Sabtu (1/5/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Dalam unjuk rasanya mereka menuntut pemerintah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnibus Law.

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz, memastikan pihaknya mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Dia menyatakan, pihaknya akan membubarkan diri pada 13.00 WIB.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Buruh Bawa Nisan Makam RIP UU Cipta Kerja

"Terakhir jangka waktu atau durasi aksi, kami lagi-lagi karena menaati prokes Covid-19, kami melakukan aksi dari 09.30-13.00 WIB," kata Aziz, saat diwawancarai Wartawan, di dekat kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

"Jadi, durasi kami pendekan karena menghindari Covid-19, supaya kesehatan kita semua tetap terjaga," lanjutnya.

Diketahui, Presiden KSPI Said Iqbal bersama pemimpin buruh lainnya terpantau memasuki kantor Mahkamah Konstitusi.

Mereka dikawal langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca juga: Massa Buruh dan Mahasiswa Mulai Berkumpul di Sekitar Istana Negara

"May Day ini kami mengusung tema gelegar perlawanan terhadap UU Omnibuslaw," kata Aziz.

"Tuntutan kami batalkan dan cabut UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw," lanjutnya.

Selain itu, beberapa buruh juga membawa mobil komando, spanduk, dan bendera.

Bahkan terdapat batu nisan yang tertempel kertas, satu diantaranya tertulis 'RIP Omnibus Law'.

Ada juga yang tertulis 'RIP Eksploitasi Pekerja'.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini