News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Menilai Sidang Online Sangat Merugikan Terdakwa di Muka Pengadilan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum pidana atau Advokat Muhammad Taufik menilai sistem persidangan online sangatlah merugikan terdakwa di muka pengadilan, di acara Silaturahmi dan Buka Bersama DPC Peradi Surakarta, Kamis (29/4/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Shella Latifa

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Beberapa waktu lalu, sempat ramai diperbincangkan soal sistem persidangan yang diadakan secara online.

Sidang online ini menjadi isu terhangat, sebab salah satu persidangan perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) menerapkan sistem tersebut.

Pakar hukum pidana sekaligus advokat Muhammad Taufik menilai sistem persidangan online sangatlah merugikan terdakwa di muka pengadilan.

Disebutkannya, sidang online juga menghilangkan sifat persidangan yang terbuka.

Baca juga: Anggota DPR Dukung KY Awasi Sidang Penipuan Depemta Tjongianto

Hal tersebut, kata Taufik, bertentangan dengan pasal 185 dan 196 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menurut saya, sidang online itu sangat merugikan terdakwa. Yang kedua, menghilangkan sifat persidangan terbuka," kata Taufik saat ditemui Tribunnews, Kamis (29/4/2021).

Ketentuan persidangan online diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Taufik mengatakan, kedudukan hukum PERMA itu berada di bawah KUHAP.

Pakar hukum pidana atau Advokat Muhammad Taufik menilai sistem persidangan online sangatlah merugikan terdakwa di muka pengadilan, di acara DPC Peradi Surakarta, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Apa Itu Surat Wasiat, Seberapa Pentingkah Dibuat Pewaris sebelum Meninggal Dunia? Ini Kata Advokat

Sehingga, persidangan online hanyalah sebuah pilihan, bukan kewajiban.

Seorang pengacara boleh saja menolak persidangan digelar secara online.

"(PERMA) lebih di bawah KUHAP. KUHAP itu kan mengatur pasal 196, sidang dimulai dengan cara sidang menghadirkan terdakwa di depan ruang sidang."

"Kemudian diatur lagi, pasal 185 KUHAP kterangan yang paling kuat adalah keterangan saksi atau terdakwa yang disampaikan di depan sidang," jelas Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.

Baca juga: Jalani Sidang Pengujian, Advokat Inginkan MK Kabulkan Pembatalan Penjelasan Pasal 4 UU Pornografi

Taufik menuturkan, persidangan online boleh digelar selama mendapatkan kesepakatan dari berbagai pihak, baik jaksa hingga terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini