TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (3/5/2021).
Adapun agenda sidang ini mendengarkan keterangan saksi fakta dari kubu Kuasa Hukum Rizieq Shihab.
Saksi yang dihadirkan tersebut yakni Zainal Arifin sebagai mantan mantan Anggota Laskar FPI dan Ali Hamid sebagai Ketua Hilal Merah Indonesia (Hilmi) Front Pembela Islam (FPI).
Dalam kesaksiannya, Ali Hamid mengatakan, saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, pihaknya mendapatkan bantuan langsung dari Satgas Covid-19 Nasional yang dipimpin oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Tim kami mendapatkan bantuan dari tim satgas Covid-19, untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam acara itu," tutur Ali dalam persidangan, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Viral Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Polisi: Pengurus Masjid Sudah 2 Kali Ditegur
Bantuan yang dimaksud Ali yakni puluhan ribu masker dengan perincian 10 ribu masker medis dan 10 ribu masker kain.
Tak hanya itu, kata Ali pihak BNPB juga turut menyertakan beberapa paket handsanitezer untuk keperluan penjagaan protokol kesehatan.
Seluruh bantuan tersebut juga kata Ali diserahkan secara langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Nasional Doni Munardo sekaligus ketua BNPB.
"Saya dengar (bantuan itu) dari Pak Doni BNPB, Ketua Satgas Covid-19 nasional, ada 10 ribuan lebih masker medis dan 10 ribu masker kain," ucapnya.
Baca juga: Jemaah Masjid di Bekasi Diusir Karena Pakai Masker, MUI Minta Takmir Taati Prokes
Ali menyatakan, saat acara berlangsung, dirinya juga meminta seluruh tim senantiasa mengingatkan kepada para jamaah mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan di lokasi acara.
Bahkan saat itu Ali menerjunkan setidaknya ada 20 orang anggota Hilmi untuk memantau penerapan protokol kesehatan tersebut.
"Ada 20 orang, ada 4 sampai 5 titik yang dijaga, untuk menjaga prokes yang disebar, mengecek di lapangan untuk membagikan masker, menjaga bilik disenfektan, dan selalu meminta panitia yang di mimbar untuk mengingatkan hal itu," tukasnya.
Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polri Tegaskan Bubuk Putih yang Disita Dari Eks Markas FPI Petamburan Bukan Pembersih Toilet
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.