News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Alih Status Pegawai KPK: Kata Novel soal Kabar Dirinya tak Lolos hingga Materi Tes yang jadi Sorotan

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

4. KPK Klaim Belum Umumkan Nama yang Lolos dan Tidak Lolos

KPK mengakui telah menerima hasil tes terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Hasil tes itu diterima KPK dari BKN pada 27 April 2021. 

"KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021), diberitakan Tribunnews.com

Meski demikian, Ali Fikri menyatakan KPK belum mengetahui nama-nama yang lolos maupun yang tidak lolos. 

"Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," kata Ali.

Baca juga: KPK Sudah Terima Hasil Tes Alih Status Pegawai Jadi ASN dari BKN, Ada Puluhan Tak Lolos

Ia berujar bahwa KPK akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai tersebut dalam waktu dekat. 

"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri memberi pernyataan serupa. 

"Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," kata Firli lewat keterangan tertulis. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Hareffa mengatakan hasil tes pegawai KPK masih tersegel di KPK. 

"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: 51 Guru Besar Surati Mahkamah Konstitusi Minta UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan

Ia meminta kepada media dan publik untuk mengacu pada informasi resmi dari KPK terkait proses alih status tersebut.

"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," kata Cahya.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pertama/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini